Info Corona Update

COVID-19 ID

TOTAL POSITIF
ORANG
Positif
TOTAL SEMBUH
ORANG
Sembuh
TOTAL WAFAT
ORANG
Meninggal

Larangan pornografi dari sudut islam dan pemerintah


Pornografi sangat meresahkan dan merugikan bagi seluruh umat manusia


Add caption

Semakin hari semakin ramai penyebaran pornografi, padahal pornografi memicu banyak masalah dari diri sendiri mau pun dampak untuk orang lain. Haya islam lah yang ampuh untuk mengatasi penyebaran dan pembatasan pornografi.

Islam memberi pemecahan penyebaran pornografi
Andai kata sistem hukum yang sudah di rancang dan di sahkan tidak lagi bisa mengatasi masalah pornografi yang semakin hari semakin ramai tak bisa lagi mengatasi persoalan pornografi kemudian dengan apa kalayak umum  bisa di protecksi? Hanya dengan Islam yang dapat mengatasi dan sudah ada berabat tahun sebelum maraknya pornografi seperti sekarang ini.



Islam mempunyai sistem yang lengkap dan boleh dikatakan sempurna mulai aturan yang menjadi pemecah masalah hingga memberi jalan keluar terbaik dari sistem yang ada sekarang bahkan peka akan perkembangan zaman, tuntas hingga ke akar akarnya untuk memberantas pornografi dan pornoaksi. Tetapi untuk  melaksanakannya secara sempurna membutuhkan peran atau campur tangan pemerintah yang menerapkannya.

Hanya Islam saja yang mempunyai konsep tentang aurat yang jelas dan tegas. Dari aurat laki-laki, baik terhadap sesama laki-laki maupun terhadap wanita adalah antara pusar dan lutut. Kemudian aurat perempuan terhadap laki-laki asing "bukan pasahan hidup yang sah dan mahramnya" adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Aurat tersebut wajib ditutup secara baik dan benar tanpa adanya pengetatan penutup atau masih terlihat jelasnya garis tubuh dan tidak boleh dilihat kecuali oleh orang yang berhak, baik terlihatnya aurat itu dapat membangkitkan hawa nafsu atau tidak.


Rasulullah SAW lewat kepada Ma’mar, sedangkan kedua pahanya terbuka. Maka Rasulullah SAW menegur : “Hai Ma’mar tutuplah pahamu, sebab kedua paha itu adalah aurat”.
(HR. Bukhari, Hakim dan Ahmad).

“Sesungguhnya Asma binti Abu Bakar masuk ke rumah Nabi SAW dengan menggunakan pakaian yang tipis, maka Rasulullah berpaling daripadanya dan berkata : ‘Hai Asma, sesungguhnya jika seorang wanita telah menginjak dewasa (baligh), maka tak boleh terlihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini, sambil beliau menunjuk muka dan telapak tangannya”.
(HR. Abu Dawud, hadits hasan lighairihi)

Islam pun melarang beberapa tindak yang berkaitan dengan tata pergaulan pria dan wanita. Di antaranya Islam melarang tabarruj "berhias berlebihan di ruang publik", berciuman, berpelukan, bercampur-baur antara pria-wanita, berkhalwat dengan wanita bukan mahram, dan segala perbuatan yang dapat mengantarkan kepada perzinaan. Kalau wanita dilarang tabarruj, pria pun diperintahkan untuk menundukkan pandangan terhadap wanita yang bukan mahramnya.

Sistem hubungan laki laki dan perempuan sudah diatur jelas dan terjelaskan dengan sangat gamblang sehingga mereka akan tercegah dari segala prilaku yang menjurus kepada perbuatan pornoaksi dan memproduksi materi pornografi.

Tetapi tidak berarti melarang adanya hubungan laki laki dan perempua  di kalayak umum contohnya dalam lingkup belajar mengajar, niaga, transportasi maupun pertanian.

Secara sistemik, Islam melarang penyebaran segala bentuk pornografi dan pornoaksi di tengah masyarakat umum. bahkan memproduksi dan mennyebarkan materi pornografi. Perzinaan seperti yang dilakukan artis-artis belakangan,
Hukumannya pun sangat jelas dan tak bisa ditawar: rajam bagi yang sudah pernah menikah dan cambuk 100 kali bagi yang bujangan/perawan.


Dalam rentetan atau terkaitanya ini pemerintah mengawasi dan membatasi secara ketat seluruh media yang ada pada saat ini bahkan menerapkan pemberlakuan aktifasi sofrware pada setiap smartphone yang beredar. Tindakan seperti ini tidak dimaksudkan untuk mengekang dan membatasi kebebasan dan sebennarnya kebebasan mempunyai pembatas, tetapi sebagai usaha membentengi masyarakat dari tindak kemungkaran yang bisa mendatangkan murka Allah SWT.

Apabila pornografi dan pornoaksi itu haram dan terlarang bagi umat manusia, sehingga jalur menuju ke pornoan haram dan terlarang untuk semua masyarakat karena dampak di kehifupan nyata hingga kita di hadapkan ke Sang Pencipta.

Pemerintah memiliki peran sangat penting.
Disamping pelarangan dengan membuat undang undang yang ketat akan keberadaan pornografi dan pornoaksi, pemerintah seharusnya mengarahkan dan bertanggungjawab penuh mengarahkan dan mendidik ketaqwaan masyarakat umum sebagai warga negara hingga masyarakat memiliki tujuan dan pandangan hidup yang jauh kedepan lepas dari tindakan pornografi yang sangat merugikan kalayak umun, yaitu bagaimana meraih kebahagiaan dunia dan diakhirat. Ketika masyarakat memandang bahwa kenikmatan diakhirat itu lebih baik dan kekal, maka mereka akan secara sadar meninggalkan kenikmatan tabu yang diharamkan, bahkan akan mampu mengorbankan kenikmatan yang hukumnya boleh sekalipun, berguna untuk meraih kenikmatan dunia penuh kreatifitas untuk mencapai akhirat yang abadi.

Pendidikan yang dilakukan Rasulullah saw, dengan izin Allah telah mampu membentuk orang seperti Sa’ad as Sulami (Julabib), pemuda yang baru saja melaksanakan ikatan pernikahan tetapi belum bertemu dengan istrinya, iklas meninggalkan kenikmatan karena memenuhi panggilan jihad bersama Rasul. Ketika ia syahid,
Rasulullah saw mengumpulkan semua barang dan kendaraan milik Julabib untuk diserahkan kepada istrinya, yakni putri Amr bin Wahb, seraya berkata,
 “katakanlah pada Amr bin Wahb, Sesungguhnya Allah telah menikahkan Sa’ad As-Sulami dengan wanita yang lebih baik dari putrimu (bidadari surga)” .

Dalam ekonomi, Islam telah menggaris bawahu adanya pelarangan untuk setiap Muslim mencari rezeki dengan jalan haram seperti contohnya melakukan pengedaran materin porno layaknya pelaku pornoaksi sekarang ini seperti menjadi artis porno, memproduksi dan mengedarkan secara sengaja atau tidak di sengaja melalui media porno di internet, video bokep menyiarkannya melalui media internet di dalam media sosial atau berdiri sendiri dengan situs porno, mengedarkan dan bahkan menjual materi pornografi, dan yang terkait dengan pornografi lainnya.

Ganjaran Pornografi

Pornografi itu jelas jelas haramnya dan dilarang oleh pemerintah maupun islam, karena merupakan sarana yang menghantarkan kepada perkara yang diharamkan oleh Allah SWT, berdasarkan kaidah syara: Al wasilatu ila al haram, haraam "sarana yang menghantarkan kepada perkara haram maka hukumnya haram".

 Islam pun mengharamkan atau melarang denga sangat tegas dan jelas menceritakan hubungan intim suami-istri, meskipun hanya diceritakan kepada istrinya yang lain. Apalagi dipertontonkan kepada khalayak umum dalam artian memproduksi dan menyebarkan vidio yang berisi pornografi. Rasulullah bersabda:

ﺇِﻥَّ ﻣِﻦْ ﺃَﺷَﺮِّ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻣَﻨْﺰِﻟَﺔً ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞَ ﻳُﻔْﻀِﻲ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻣْﺮَﺃَﺗِﻪِ ﻭَﺗُﻔْﻀِﻲ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﺛُﻢَّ ﻳَﻨْﺸُﺮُ ﺳِﺮَّﻫَﺎ

Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada Hari Kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya
 (HR Muslim dari Abi Said al-Khudri)

Termasuk haram juga merekam adegan ranjang untuk disebarkan, agar bisa ditonton orang lain. Dengan keras Nabi saw. menggambarkan mereka seperti setan:

… ﻫَﻞْ ﺗَﺪْﺭُﻭﻥَ ﻣَﺎ ﻣَﺜَﻞُ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻣَﺜَﻞُ ﺫَﻟِﻚَ ﻣَﺜَﻞُ ﺷَﻴْﻄَﺎﻧَﺔٍ ﻟَﻘِﻴَﺖْ ﺷَﻴْﻄَﺎﻧًﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴِّﻜَّﺔِ ﻓَﻘَﻀَﻰ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﺣَﺎﺟَﺘَﻪُ ﻭَﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻳَﻨْﻈُﺮُﻭﻥَ ﺇِﻟَﻴْﻪ
ِ
“Tahukah apa permisalan seperti itu?” Kemudian beliau berkata, “Sesungguhnya permisalan hal tersebut adalah seperti setan wanita yang bertemu dengan setan laki-laki di sebuah gang, kemudian setan laki-laki tersebut menunaikan hajatnya (bersetubuh) dengan setan perempuan, sementara orang-orang melihat kepadanya.” (HR Abu Dawud)

Maka, siapapun yang melakukan atau yang menyebarkannya seperti penyedia situs, produser video, dan lain sebagainya, dalam pandangan syariah berarti telah melakukan tindakan pidana
Kasus semacam itu dalam sistem pidana Islam termasuk dalam bab ta’zîr.
Jika terbukti maka bentuk dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad qadhi; bisa dalam bentuk tasyhir (diekspos), di penjara, dicambuk dan bentuk sanksi lain yang dibenarkan oleh syariah. Jika materi pornografi disebarkan secara luas sehingga bisa menimbulkan bahaya bagi masyarakat, tentu bentuk dan kadar sanksinya bisa diperberat sesuai dengan kadar bahaya yang ditimbulkan bagi masyarakat itu.
Adapun dari sisi dosa, ia seperti melakukan investasi dosa, yang dosanya tetap mengalir kepadanya walaupun dia sudah meninggal. Rasulullah bersabda:
“… barang siapa memberikan suri tauladan yang buruk dalam Islam, lalu suri tauladan tersebut diikuti oleh orang-orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa sebanyak yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa yang mereka peroleh sedikitpun.”
 (HR. Muslim)
Al Hafiz al Mundziry (wafat 656 H) dalam kitabnya Attarghib wa Attarhiib (1/62) menyatakan:

ﻭﻧﺎﺳﺦ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﻨﺎﻓﻊ ﻣِﻤَّﺎ ﻳُﻮﺟﺐ ﺍﻟْﺈِﺛْﻢ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭﺯﺭﻩ ﻭﻭﺯﺭ ﻣﻦ ﻗَﺮَﺃَﻩُ ﺃَﻭ ﻧﺴﺨﻪ ﺃَﻭ ﻋﻤﻞ ﺑِﻪِ ﻣﻦ ﺑﻌﺪﻩ ﻣَﺎ ﺑَﻘِﻲ ﺧﻄﻪ ﻭَﺍﻟْﻌَﻤَﻞ ﺑِﻪ
ِ
orang yang menulis hal yang tidak bermanfaat adalah diantara sesuatu yang mewajibkan dosa, baginya dosanya dan dosa orang yang membacanya atau menyalinnya atau beramal dengannya sesudahnya selama tulisan tersebut dan beramal dengannya masih tetap ada.

Jauh sebelum pornografi marak seperti zaman sekarang islam sudah mengatur dan membatasi secara ketat adanya pornografi. Bagi dan sebarkan kebaikan untuk memperbaiki di kita masing masing.