Info Corona Update

COVID-19 ID

TOTAL POSITIF
ORANG
Positif
TOTAL SEMBUH
ORANG
Sembuh
TOTAL WAFAT
ORANG
Meninggal

Apa itu Nusyuz?



Apa itu Nusyuz? secara bahasa berarti tempat yang tinggi (menonjol). Sedangkan secara istilah nusyuz berarti istri durhaka kepada suami dalam perkara ketaatan pada suami yang Allah wajibkan, dan pembangkangan ini telah menonjol.

  Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Nusyuz adalah meninggalkan perintah suami, menentangnya dan membencinya” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4: 24).

  Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa yang dimaksud nusyuz adalah wanita keluar dari rumah suaminya tanpa ada alasan yang benar.

  Sedangkan ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa nusyuz adalah keluarnya wanita dari ketaatan yang wajib kepada suami. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 40: 284). Ringkasnya, nusyuz adalah istri tidak lagi menjalankan kewajiban-kewajibannya.


ﺍﻟﺮِّﺟَﺎﻝُ ﻗَﻮَّﺍﻣُﻮﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﺑِﻤَﺎ ﻓَﻀَّﻞَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺑَﻌْﻀَﻬُﻢْ ﻋَﻠَﻰٰ ﺑَﻌْﺾٍ ﻭَﺑِﻤَﺎ ﺃَﻧﻔَﻘُﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺃَﻣْﻮَﺍﻟِﻬِﻢْ ۚ ﻓَﺎﻟﺼَّﺎﻟِﺤَﺎﺕُ ﻗَﺎﻧِﺘَﺎﺕٌ ﺣَﺎﻓِﻈَﺎﺕٌ ﻟِّﻠْﻐَﻴْﺐِ ﺑِﻤَﺎ ﺣَﻔِﻆَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ۚ ﻭَﺍﻟﻠَّﺎﺗِﻲ ﺗَﺨَﺎﻓُﻮﻥَ ﻧُﺸُﻮﺯَﻫُﻦَّ ﻓَﻌِﻈُﻮﻫُﻦَّ ﻭَﺍﻫْﺠُﺮُﻭﻫُﻦَّ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﻀَﺎﺟِﻊِ ﻭَﺍﺿْﺮِﺑُﻮﻫُﻦَّ ۖ ﻓَﺈِﻥْ ﺃَﻃَﻌْﻨَﻜُﻢْ ﻓَﻠَﺎ ﺗَﺒْﻐُﻮﺍ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ ﺳَﺒِﻴﻠًﺎ ۗ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻛَﺎﻥَ ﻋَﻠِﻴًّﺎ ﻛَﺒِﻴﺮًﺍ

Arti

(Kaum lelaki menjadi pemimpin) artinya mempunyai kekuasaan (terhadap kaum wanita) dan berkewajiban mendidik dan membimbing mereka (oleh karena Allah telah melebihkan sebagian kamu atas lainnya) yaitu kekuasaan dan sebagainya
(dan juga karena mereka telah menafkahkan) atas mereka (harta mereka. Maka wanita-wanita yang saleh ialah yang taat) kepada suami mereka (lagi memelihara diri di balik belakang)) artinya menjaga kehormatan mereka dan lain-lain sepeninggal suami (karena Allah telah memelihara mereka) sebagaimana dipesankan-Nya kepada pihak suami itu.

(Dan wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyus) artinya pembangkangan mereka terhadap kamu misalnya dengan adanya ciri-ciri atau gejala-gejalanya (maka nasihatilah mereka itu) dan ingatkan supaya mereka takut kepada Allah (dan berpisahlah dengan mereka di atas tempat tidur)maksudnya memisahkan kamu tidur ke ranjang lain jika mereka memperlihatkan pembangkangan (dan pukullah mereka) yakni pukullah yang tidak melukai jika mereka masih belum sadar (kemudian jika mereka telah menaatimu) mengenai apa yang kamu kehendaki (maka janganlah kamu mencari gara-gara atas mereka) maksudnya mencari-cari jalan untuk memukul mereka secara aniaya.

(Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar)karena itu takutlah kamu akan hukuman-Nya jika kamu menganiaya mereka.”
Tak terelakkan lagi dalam setiap keluarga, barangkali ketika menjalani rumah tangga sering ada cek-cok , masalah, dan keributan. Sampai-sampai istri berbuat
nusyuz atau melakukan pembangkangan. Terutama karena tidak memperhatikan kewajiban masing-masing dan seringnya menuntut hak. Akhirnya keributan pun terjadi. Islam sudah mengetahui akan terjadi masalah semacam ini dan Islam berusaha memberikan solusi terbaik, supaya rumah tangga tetap utuh. Jangan sampai istri berbuat melampaui batas, begitu pula suami ketika menyikapi istri.




Hukum Nusyuz

Nusyuz wanita pada suami adalah haram. Karena wanita nusyuz yang tidak lagi mempedulikan nasehat, maka suami boleh memberikan hukuman. Dan tidaklah hukuman ini diberikan melainkan karena melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib. Mengenai hukuman yang dimaksud disebutkan dalam ayat,

ﻭَﺍﻟﻠَّﺎﺗِﻲ ﺗَﺨَﺎﻓُﻮﻥَ ﻧُﺸُﻮﺯَﻫُﻦَّ ﻓَﻌِﻈُﻮﻫُﻦَّ ﻭَﺍﻫْﺠُﺮُﻭﻫُﻦَّ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﻀَﺎﺟِﻊِ ﻭَﺍﺿْﺮِﺑُﻮﻫُﻦَّ ﻓَﺈِﻥْ ﺃَﻃَﻌْﻨَﻜُﻢْ ﻓَﻠَﺎ ﺗَﺒْﻐُﻮﺍ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ ﺳَﺒِﻴﻠًﺎ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻛَﺎﻥَ ﻋَﻠِﻴًّﺎ ﻛَﺒِﻴﺮًﺍ

  Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar ” (QS. An Nisa’: 34).

Mengobati Istri yang Nusyuz
Jika wanita terus bermuka masam di hadapan suami, padahal suami sudah berusaha berwajah seri; berkata dengan kata kasar, padahal suami sudah berusaha untuk lemah lembut; atau ada nusyuz yang lebih terang-terangan seperti selalu enggan jika diajak ke ranjang, keluar dari rumah tanpa izin suami, menolak bersafar bersama suami, maka hendaklah suami menyelesaikan permasalahan ini dengan jalan yang telah dituntukan oleh Allah Ta’ala sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas. Urutannya dimulai dari hal berikut ini:

 Memberi nasehat

Hendaklah suami menasehati istri dengan lemah lembut. Suami menasehati istri dengan mengingatkan bagaimana kewajiban Allah padanya yaitu untuk taat pada suami dan tidak menyelisihinya. Ia pun mendorong istri untuk taat pada suami dan memotivasi dengan menyebutkan pahala besar di dalamnya. Wanita yang baik adalah wanita sholehah, yang taat, menjaga diri meski di saat suami tidak ada di sisinya. Kemudian suami juga hendaknya menasehati istri dengan menyebutkan ancaman Allah bagi wanita yang mendurhakai suami.
Jika istri telah menerima nasehat tersebut dan telah berubah, maka tidak boleh suami menempuh langkah selanjutnya. Karena Allah Ta’ala berfirman,

ﻓَﺈِﻥْ ﺃَﻃَﻌْﻨَﻜُﻢْ ﻓَﻠَﺎ ﺗَﺒْﻐُﻮﺍ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ ﺳَﺒِﻴﻠًﺎ

  Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya” (QS. An Nisa’: 34).

Namun jika nasehat belum mendapatkan hasil, maka langkah berikutnya yang ditempuh, yaitu hajr.

  Melakukan hajr

Hajr artinya memboikot istri dalam rangka menasehatinya untuk tidak berbuat nusyuz. Langkah inilah yang disebutkan dalam lanjutan ayat,
ﻭَﺍﻫْﺠُﺮُﻭﻫُﻦَّ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﻀَﺎﺟِﻊ
ِ
  Dan hajarlah mereka di tempat tidur mereka ” (QS. An Nisa’: 34).
Mengenai cara menghajr, para ulama memberikan beberapa cara sebagaimana diterangkan oleh Ibnul Jauzi:

1. Tidak berhubungan intim terutama pada saat istri butuh
2. Tidak mengajak berbicara, namun masih tetap berhubungan intim
3. Mengeluarkan kata-kata yang menyakiti istri ketika diranjang
4. Pisah ranjang (Lihat Zaadul Masiir, 2: 76).

Cara manakah yang kita pilih? Yang terbaik adalah cara yang sesuai dan lebih bermanfaat bagi istri ketika hajr.
  Namun catatan penting yang perlu diperhatikan, tidak boleh seorang suami memboikot istri melainkan di rumahnya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau ditanya mengenai kewajiban suami pada istri oleh Mu’awiyah Al Qusyairi,

ﻭَﻻَ ﺗَﻀْﺮِﺏِ ﺍﻟْﻮَﺟْﻪَ ﻭَﻻَ ﺗُﻘَﺒِّﺢْ ﻭَﻻَ ﺗَﻬْﺠُﺮْ ﺇِﻻَّ ﻓِﻰ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖ
ِ
 Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr selain di rumah ” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih ). Karena jika seorang suami melakukan hajr di hadapan orang lain, maka si wanita akan malu dan terhinakan, bisa jadi ia malah bertambah nusyuz.

  Namun jika melakukan hajr untuk istri di luar rumah itu terdapat maslahat, maka silakan dilakukan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan hajr terhadap istri-istri beliau di luar rumah selama sebulan.

  Juga perlu diperhatikan bahwa hajr di sini jangan ditampakkan di hadapan anak-anak karena hal itu akan sangat berpengaruh terhadap mereka, bisa jadi mereka akan ikut jelek dan rusak atau menjadi anak yang broken home yang terkenal amburadul dan nakal.

  Berapa lama masa hajr?
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa masa hajr maksimal adalah empat bulan. Namun yang lebih tepat adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, Hanabilah bahwa masa hajr adalah sampai waktu istri kembali taat (tidak nusyuz). Karena dalam ayat hanya disebutkan secara mutlak, maka kita pun mengamalkannya secara mutlak dan tidak dibatasi.

  Namun jumhur ulama berpandangan bahwa jika hajr yang dilakukan adalah dengan tidak berbicara pada istri, maka maksimal hajr adalah tiga hari, meskipun istri masih terus-terusan nusyuz karena suami bisa melakukan cara hajr yang lain. Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,

ﻭَﻻَ ﻳَﺤِﻞُّ ﻟِﻤُﺴْﻠِﻢٍ ﺃَﻥْ ﻳَﻬْﺠُﺮَ ﺃَﺧَﺎﻩُ ﻓَﻮْﻕَ ﺛَﻼَﺙِ ﻟَﻴَﺎﻝ
ٍ
  Tidak halal bagi seorang muslim melakukan hajr (boikot dengan tidak mengajak bicara) lebih dari tiga hari ” (HR. Bukhari no. 6076 dan Muslim no. 2558).

Jika tidak lagi bermanfaat cara kedua ini, maka ada langkah berikutnya.

 Memukul istri

Memukul istri yang nusyuz dalam hal ini dibolehkan ketika nasehat dan hajr tidak lagi bermanfaat. Namun hendaklah seorang suami memperhatikan aturan Islam yang mengajarkan bagaimanakah adab dalam memukul istri:

  Memukul dengan pukulan yang tidak membekas
Sebagaimana nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika haji wada’,

ﻭَﻟَﻜُﻢْ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ ﺃَﻥْ ﻻَ ﻳُﻮﻃِﺌْﻦَ ﻓُﺮُﺷَﻜُﻢْ ﺃَﺣَﺪًﺍ ﺗَﻜْﺮَﻫُﻮﻧَﻪُ . ﻓَﺈِﻥْ ﻓَﻌَﻠْﻦَ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﺎﺿْﺮِﺑُﻮﻫُﻦَّ ﺿَﺮْﺑًﺎ ﻏَﻴْﺮَ ﻣُﺒَﺮِّﺡ
ٍ
  Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” (HR. Muslim no. 1218).

Jika seorang suami memukul istri layaknya petinju, maka ini bukanlah mendidik. Sehingga tidak boleh pukulan tersebut mengakibatkan patah tulang, memar-memar, mengakibatkan bagian tubuh rusak atau bengkak.

 Tidak boleh lebih dari sepuluh pukulan, sebagaimana pendapat madzhab Hambali. Dalilnya disebutkan dalam hadits Abu Burdah Al Anshori, ia mendengar Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

ﻻَ ﺗَﺠْﻠِﺪُﻭﺍ ﻓَﻮْﻕَ ﻋَﺸْﺮَﺓِ ﺃَﺳْﻮَﺍﻁٍ ﺇِﻻَّ ﻓِﻰ ﺣَﺪٍّ ﻣِﻦْ ﺣُﺪُﻭﺩِ ﺍﻟﻠَّﻪ
ِ
 Janganlah mencabuk lebih dari sepuluh cambukan kecuali dalam had dari aturan Allah ” (HR. Bukhari no. 6850 dan Muslim no. 1708).

 Tidak boleh memukul istri di wajah
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ﻭَﻻَ ﺗَﻀْﺮِﺏِ ﺍﻟْﻮَﺟْﻪ
َ
 Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini
hasan shahih ).

Aisyah menceritahkan mengenai Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ﻣَﺎ ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﺿَﺮَﺏَ ﺧَﺎﺩِﻣﺎً ﻟَﻪُ ﻗَﻂُّ ﻭَﻻَ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓً ﻟَﻪُ ﻗَﻂُّ ﻭَﻻَ ﺿَﺮَﺏَ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﺷَﻴْﺌﺎً ﻗَﻂُّ ﺇِﻻَّ ﺃَﻥْ ﻳُﺠَﺎﻫِﺪَ ﻓِﻰ ﺳَﺒِﻴﻞِ ﺍﻟﻠَّﻪ
ِ
 Aku tidaklah pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul pembantu, begitu pula memukul istrinya. Beliau tidaklah pernah memukul sesuatu dengan tangannya kecuali dalam jihad (berperang) di jalan Allah”. (HR. Ahmad 6: 229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim

 Yakin bahwa dengan memukul istri itu akan bermanfaat untuk membuatnya tidak berbuat nusyuz lagi. Jika tidak demikian, maka tidak boleh dilakukan.

 Jika istri telah mentaati suami, maka tidak boleh suami memukulnya lagi. Karena Allah Ta’ala berfirman,

ﻭَﺍﺿْﺮِﺑُﻮﻫُﻦَّ ﻓَﺈِﻥْ ﺃَﻃَﻌْﻨَﻜُﻢْ ﻓَﻠَﺎ ﺗَﺒْﻐُﻮﺍ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ ﺳَﺒِﻴﻠًﺎ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻛَﺎﻥَ ﻋَﻠِﻴًّﺎ ﻛَﺒِﻴﺮًﺍ

 Dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.

 Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar ” (QS. An Nisa’: 34).

   Demikian beberapa solusi yang ditawarkan oleh Islam. Jika solusi yang ditawarkan di atas tidaklah bermanfaat, maka perceraian bisa jadi sebagai jalan terakhir. Mudah-mudahan Allah memudahkan untuk membahas hal ini. Semoga Allah memberi kemudahan demi kemudahan.

 Tulisan di atas saya ambil dari media islam karena semakin mirisnya melihat kaum perempuan pada jaman moderen ini menyalahi aturan agama islam, lebih memilih cara atau meniru sinetron / telenovela di media elektronik dari pada aturan yang hakiki yang terdapat di Al-Qur'an yang telah banyak di jelaskan oleh baginda rosull Muhammad SAW. Dan kaum lelaki yang blm banyak mengetahui mendidik atau mengarahkan sang istri. Apakah perubahan wanita pada zaman sekarang di pengaruhi budaya emansipasi wanita yang melenceng jauh dari peradapan budaya islam? Atau kurangnya melek media? Yang jelas kita harus kembali ke ajaran yang benar. Berhati hatilah dalam meniru budaya yang terselubung seakan akan benar tapi menjerumuskan anda ke neraka. Menambah daftar panjang calon penghuni neraka. Kita sama sama belajar dan saling mengingatkan tak ada menyalahkan tetapi saling menasehati demi menuju kebahagian yang hakiki kelak nanti. Perdamaian lebih sejuk menyejukan daripada saling bermusuhan. Saling mencintai akan menyelamatkan kita dari perpecahan atau permusuhan.