Poligami Menurut Pemerintah Dan Islam
![]() |
Add caption |
Selingkuh, Mesum, Perebut suami (Pelakor)/istri orang, prostitusi, Sex Bebas, Tukar Pasangan, Dari Pelajar, Mahasiswa, Muda, Tua, dari berbagai kalangan dan Umur.
Fenomena pada jaman sekarang yang luar biasa rusaknya di akibatkan hal hal di atas. Asumsi dari sebagian kalangan mengatakan, semuanya terjadi karena Sebagian Kalangan yang tidak setuju adanya "POLIGAMI" mereka berpendapat seperti itu. padahal asumsinya belum tentu benar. berbagai macam alasan yang di lontarkan apakah poligami bisa di lakukan atau tidak, seperti memakan buah simalakama. pilihan sang sulit untuk di tentukan pastinya. tetapi pelaku haruslah pefikir dahulu sebelum melakukan POLIGAMI harus melihat dari berbagai aspek dan sudut pandang. Setuju atau tidaknya melakukan POLIGAMI tegantung Pada pribadi Masing masing individu dan atas dasar mampu dan tidaknya melakukan harus di pertimbangkan.
Cinta adalah anugrah yang di berikan ke setiap insyan, cinta dan kasih sayang khusus di letakan ke hati manusia dan cahayanya membias ke akal fikiran membias ke jasmania Manusia. Berbeda dengan nafsu. Nafsu apabila kita tidak bisa mengendalikan bisa merusak segala tatanan hidup yang bisa di lihat dari berbagai sudut pandang kita.
Islam pada dasarnya berkonsep monogami dalam aturan pernikahan, tetapi memperbolehkan seorang pria beristri lebih dari satu (poligini). Islam memperbolehkan seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya.
Tetapi Islam tidak memperbolehkan istri bersuami lebih kecuali kalau sudah janda artinya istri tidak di perbolehkan bersuami lebih dari satu dalam satu kesatuan.
Di dalam Al-Quran surat An-nisa ayat ke-129 juga mengatakan bahwa "Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian"
Surat an-nisa ayat ke-129 mengatakan bahwa seorang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya, dan mengatakan bahwa kalau seorang suami tidak bisa berbuat adil kepada isteri-isterinya nanti, sebaiknya tidaklah melakukan poligami.
Poligini dalam Islam baik dalam hukum maupun praktiknya. Menurut hukum di indonesia POILIGAMI di godok Oleh Makamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang menyatakan bahwa asas perkawinan adalah monogami, dan poligami diperbolehkan dengan alasan, syarat, dan prosedur tertentu tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan hak untuk membentuk keluarga, hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dan hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana diatur dalam UUD 1945 sebagaimana diutarakan dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 12/PUU-V/2007 pengujian UU Perkawinan yang diajukan M. Insa, seorang wiraswasta asal Bintaro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (3/10/2007).
Pasal 3 ayat (1) dan (2), Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 9, Pasal 15, dan Pasal 24 UU Perkawinan telah mengurangi hak kebebasan untuk beribadah sesuai agamanya, yaitu beribadah Poligami. Selain itu, menurut Insa, dengan adanya pasal-pasal tersebut yang mengharuskan adanya izin istri dari pemohon POLiGAMi maupun pengadilan untuk melakukan poligami telah merugikan kemerdekaan dan kebebasan beragama dan mengurangi hak prerogatifnya dalam berumah tangga dan merugikan hak asasi manusia serta bersifat diskriminatif. (di kutip dari wilkipedia.com)
Mahkamah Konstitusi dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, dan menyatakan menolak permohonan M. Insa karena dalil-dalil yang dikemukakan tidak beralasan. Menurut Mahkamah Konstitusidalam pertimbangan hukumnya, pasal-pasal yang tercantum dalam UU Perkawinan yang memuat alasan, syarat, dan prosedur poligami, sesungguhnya semata-mata sebagai upaya untuk menjamin dapat dipenuhinya hak-hak istri dan calon isteri yang menjadi kewajiban suami yang berpoligami dalam rangka mewujudkan tujuan perkawinan.
Tujuan dari perkawinan adalah bahagia dunia akhirat
jadi fenomena di atas belum tentu karena efek dari setuju / tidaknya BerPOLIGAMI karena Baik /buruk itu sudah menjadi satu pasang kekasih yang tak akan terlepas hingga Akhir nanti. Kita tidak berhak menilai suatu kebenaran karena itu hak mutlak TUHAN. tetapi kita tidak di larang berpendapat.